Tata Tertib Siswa

Baca Tata Tertib Siswa berikut ini ...

I. Pakaian Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

 

A. UMUM

  1.  Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku:- Hari Senin dan Selasa : Baju putih bawahan abu-abu berdasi abu-abu- Hari Rabu dan Kamis : pakaian identitas- Hari Jumat dan Sabtu pakaian Pramuka.
  2.  Tanda-tanda:- Badge OSIS dikenaka pada saku blus atau kemeja, bahan dari kain- Identitas sekolah dikenakan pada lengan blus/kemeja sebelah kanan, dekat bahu, tulisan hitam terbuat dari kain dengan tulisan SMK NEGERI 3 BANDAR LAMPUNG.  Nama siswa ditulis lengkap dengan tulisan hitam dikenakan diatas saku blus/kemeja.
  3.  Memakai topi sekolah sesuai ketentuan dan ikat pinggang warna hitam.
  4.  Kaos kaki warna putih polos minimal setengan betis, sepatu hitam tertutup dan bukan sepatu ballet.
  5.  Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh.
  6.  Tidak memakai jaket, kecuali sakit.
  7.  Tidak menulis pakaian atau memberi aksesoris selain yang ditentukan.
  8.  Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan atau mencolok.

 

B. KHUSUS LAKI-LAKI

  1.  Baju dimasukkan kedalam celana.
  2.  Panjang celana sesuai ketentuan.
  3.  Celana dan lengan baju tidak digulung.
  4.  Celana tidak dimodifikasi, disobek atau dijahit cutbrai.

 

C. KHUSUS PEREMPUAN

  1.  Baju dimasukkan kedalam rok.
  2.  Panjang rok dibawah lutut.
  3.  Bagi yang berjilbab : Baju longgar sampai bawah pinggul (tidak dimasukkan), panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih untuk baju putih serta jilbab berwarna hitam untuk pakaian identitas (tidak jilbab gaul).

 

D. PAKAIAN OLAH RAGA

Untuk pelajaran olah raga dan senam pagi siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

 

II. RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UPA. UMUMSiswa dilarang :

  1.  Berkuku panjang.
  2.  Mengecat rambut dan kuku, kecuali Praktik.
  3.  Bertatto.

 

B. KHUSUS SISWA LAKI-LAKI

  1.   Rambut disisir rapi.
  2.   Tidak berambut panjang, bercukur gundul, atau dikuncir.
  3.   Tidak memakai kalung, anting atau gelang.
  4.   Tidak berkumis, berjenggot atau mengecat rambut.

 

C. KHUSUS SISWA PEREMPUAN

  1. Rambut disisir rapi, diikat atau dikepang untuk yang berambut panjang.
  2.  Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali praktik.

 

III. MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1.  Siswa wajib hadir disekolah 5 menit sebelum bel berbunyi (pukul 07.15 WIB).
  2.  Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
  3.  Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada pelajaran pertama, kecuali ulangan.
  4.  Selama pelajaran berlangsung atau pada pergantian pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas.
  5.  Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler.
  6.  Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

 

 

IV. LARANGAN LARANGANDalam kegiatan sehari-hari dilingkungan sekolah siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkoba, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
  2.  Berpacaran.
  3.  Berkelahi atau melibatkan diri dalam perkelahian, baik perorangan maupun berkelompok, dilingkungan sekolah atau diluar sekolah
  4.  Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  5.  Mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah, serta fasilitas umum lainnya.
  6.  Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  7.  Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti senjata tajam, senjata api atau alat-alat lain yang membahayakan.
  8.  Menghidupkan (switc on) atau menggunakan Telepon seluler (HP) pada jam pelajaran atau ujian.
  9.  Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau vidio pornografi.
  10.   Membawa kartu dan berjudi, atau membawa alat-alat yang biasa dipakai berjudi.
  11.  Membawa gitar / peralatan musik lainnya diluar kegiatan ekstra kurikuler.

 

V. PENJELASAN TAMBAHAN

  1.  Yang dimaksud siswa adalah siswa SMK Negeri 3 Bandar Lampung.
  2.  Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang menyentuh kerah baju dan bila disisir kedepan menutupi alis mata.
  3.   Siswi yang memakai jilbab tertutup sampai sebatas pinggang diperbolehkan tidak memakai dasi.
  4.  Yang dimaksud dengan kartu adalah semua permainan kartu.5. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya dominan.

 

VI.PELANGGARAN DAN SANGSISiswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah, dikenakan sangsi sebagai berikut:

  1.  Teguran
  2.  Penugasan
  3.  Pemanggilan orang tua
  4.  Skorsing
  5.  Dikeluarkan dari sekolah
  6.  Dalam keadaan tertentu diserahkan kepada pihak yang berwajib

 

VII. LAIN LAIN

  1.  Tata tertib ini mengikat siswa sejak dari rumah, disekolah sampai tiba dirumah kembali.
  2.  panggilan Orang tua tidak dapat diwakilkan kecuali orang tua tidak berdomisili di Bandar Lampung dan sekitarnya.
  3. Hal hal lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

 



Itulah, Tata Tertib Siswa - mudah-mudahan bermanfaat bagi wawasan kita semua :)

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA: DI SINI

Sumber artikel: facebook/notes/smk-negeri-3-bandar-lampung/tata-tertib-siswa/157829381016255

Label

25 nabi 62 Daftar SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Bandung Aa Gym Animasi Bandar Lampung bandung Banjarnegara Basis Bekasi berita Boarding School Broadcasting Cari SMK di Bandung? Yaa SK Telkom Bandung! chatting Cirebon Depok Design Engineering Dewan Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo Entrepreneurship Geografi Hardening ICT Ikan Indonesia Industri Informasi Information and Communications technology Inspiratif Internet jakarta Jambi jawabarat Jepara jogjakarta Jogyakarta Kabupaten Kabupaten Wonosobo Kapal kejahatan Kesehatan Kewirausahaan kisah Komputer Komunikasi otomotif. KOTA BEKASI Kota Cimahi Lomba Menulis Cerpen MA Menulis Skenario film & Membuat Komik Menulis Syair Model motivasi MTs Muhammadiyah musik nabi Nasional Nautika Nautika Kapal Penangkap Ikan Negeri NKPI NKPI : Jurusan SMK yang Menjanjikan olahraga Otomotif Pacitan Pembelajaran Penagkap pendidikan Pengertian Pengertian Entrepreneurship (Kewirausahaan) Penyiaran perhotelan Profil prolog Prosedur Purwodadi rasul Rohis Rohis SMK Negeri 9 Jakarta Salatiga Samarinda Sejarah Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Semarang sepakbola Singaraja SMKN Siswa SMK Memiih untuk Kuliah? SMA SMK SMK Al-​farisy Internasional Kota Cimahi SMK Daarut Tauhid SMK Negeri 2 Samarinda Smk Negeri 3 Bandar Lampung SMK NEGERI 6 KOTA BEKASI SMK Swasta Kurang Diminati di Banjarnegara SMKN SMKN 1 Sumenep SMKN 3 SMKN 3 Singaraja SMKN 7 Semarang Terapkan Tes Kesehatan yang Ketat SMP SMU solo soreang sosial media Subang Sumenep Surabaya Swasta tata boga Tausyiah Tausyiah Aa Gym di SMK Daarut Tauhid Boarding School Teknologi Tes TIK tips Ujian ulasan UNBK Verifikasi We-Chat Wonosobo