Peraturan Mendikbud tentang Ujian SMK - Secara filosofi, Ujian Nasional SMK bermanfaat guna memetakan penerimaan siswa dalam menerima pelajaran. Namun terdapat hal lain yang lebih penting, yaitu kompetensi lulusan SMK yang menjadi parameter keberhasilan individu lulusan. Pendapat tersebut disampaikan oleh Anang Tjahjono, Direktur Pembinaan SMK, saat dirinya menjelaskan tentang Uji Kompetensi terdiri dari ujian teori dan praktik.
Berdasarkan peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2013 dijelaskan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Intinya, terdapat ujian-ujian SMK, yaitu ujian kompetensi (UK), ujian sekolah (US), dan ujian nasional (UN).
Peraturan Mendikbud tentang Ujian SMK
UK menjadi kebijakan tersendiri, karena lulusan SMK ditekankan pada keahlian dan keterampilan. Lulusannya pun dapat memperoleh sertifikat keahlian sesuai dengan jurusannya, di dalam UK terdapat ujian teori dan praktik. Sedangkan di dalam UN, mata pelajaran yang diujikannya sama seperti di SMA, meliputi; Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.Tidak ada masalah bagi siswa SMK dalam menghadapi UN, pasalnya kebanyakan siswa memahami skema setelah lulus dari SMK; lebih memilih bekerja daripada melanjutkan ke perguruan tinggi. (BACA: "Tiga Keuntungan Bagi Lulusan SMK"). Artinya, setiap siswa SMK benar-benar mengasah skill di saat menimba ilmu di SMK yang akan mereka terapkan di dunia kerja nantinya.